Masa depan perekonomian Indonesia sedang mengalami ketidakpastian. Situasi politik nasional dan global yang tidak pasti membawa Indonesia ikut di dalam pusaran ketidakpastian ekonomi dan politik dunia. Belum lagi kebijakan impor Indonesia yang lebih tinggi dibanding nilai ekspor per tahun Indonesia di sektor barang dan jasa. Di sektor bisnis daya saing produk lokal menurun seiring dengan membanjirnya produk asing. Kalau pun ada barang ekspor hasil karya anak bangsa yang tembus pangsa pasar Amerika, Korea, Singapura dan Eropa maka produk tersebut hanya akan membawa dampak pada perekonomian dan pendapatan di daerah produksinya saja dan tidak berpengaruh pada pendapatan laba/(income passive) nasional.
Namun arah perekonomian Indonesia di tahun 2020 tampaknya akan membawa perubahan ke arah positifisme. Penciptaan sektor ekonomi kreatif serta adanya undang-undang (onimbus law) dengan harapan mempermudah regulasi investasi di Indonesia yang selalu terkendala oleh aturan birokrasi yang berlapis dan menjenuhkan serta merepotkan pengusaha (onimbus law) adalah sebuah undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah yang berkaitan dengan regulasi ketenagakerjaan dan investasi di Indonesia.
Dikutip dari (hukumonline.com). Implementasi onimbus law dalam peraturan perundang-perun dangan ini lebih mengarah pada tradisi Anglo-Saxon (Common Law) hukum perserikatan. Beberapa negara seperti Amerika, Kanada, Irlandia, dan Suriname disebutkan telah menggunakan pendekatan omnimbus law atau omnimbus bill. “Misalnya di Irlandia, tahun 2008, Irlandia mengeluarkan sebuah undang-undang tentang sifat yang mencabut kurang lebih 3.225 undang-undang
Dikutip dari (hukumonline.com). Implementasi onimbus law dalam peraturan perundang-perun
Omnimbus law sendiri adalah satu regulasi baru yang menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku. Konsep ini bisa saja hanya menggantikan beberapa pasal di satu regulasi dan saat bersamaan mencabut seluruh isi regulasi lain.
Sudah Digunakan di Indonesia
Omnimbus law tak sepenuhnya baru dikenal oleh Indonesia. Terlepas dari istilah, substansi omnimbus law sudah pernah digunakan dalam legislasi. Hal ini merujuk pada Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu : No. 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan/ Automatic Excahange of Information-AEo I) (Perppu AEoI) dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda)
Omnimbus law tak sepenuhnya baru dikenal oleh Indonesia. Terlepas dari istilah, substansi omnimbus law sudah pernah digunakan dalam legislasi. Hal ini merujuk pada Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu : No. 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan/
Perppu AEoI yang disahkan menjadi UU No.9 Tahun 2017 oleh DPR membatalkan pasal-pasal di beberapa undang-undang. Antara lain Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya, Pasal 40 dan Pasal 41 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta perubahannya, Pasal 47 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi beserta perubahannya, serta Pasal 41 dan Pasal 42 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
SEJARAH SINGKAT OMNIMBUS LAW
Tercatat penanggalan tahun 1888 kala praktik omnibus law muncul pertama kali di Amerika Serikat. Sebutan yang digunakan adalah omnibus bill. Penyebabnya adalah perjanjian privat terkait pemisahan dua rel kereta api di Amerika.
Pada tahun 1967 rancangan metode ini menjadi populer. Saat itu Menteri Hukum Amerika Serikat, Pierre Trudeau mengenalkan Criminal Law Amendement Bill. Isinya mengubah undang-undang hukum pidana dan mencakup banyak isu
Pada tahun 1967 rancangan metode ini menjadi populer. Saat itu Menteri Hukum Amerika Serikat, Pierre Trudeau mengenalkan Criminal Law Amendement Bill. Isinya mengubah undang-undang hukum pidana dan mencakup banyak isu
Daftar Pustaka :
HukumOnline.com, 2020
HukumOnline.com, 2020
